Peraturan Walikota Kota Mojokerto Nomor: 64 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO

NOMOR 64 TAHUN 2019


TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI WAJIB PAJAK KOTA MOJOKERTO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MOJOKERTO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya sektor pajak bumi dan bangunan, maka untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar tunggakan pajak perlu adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB yang masih terutang;
b.
bahwa dalam rangka hari ulang tahun Republik Indonesia ke-74 (tujuh puluh empat) perlu memberikan insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan;
c.
bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Mojokerto akibat kenaikan harga bahan pokok serta untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak;
d.
bahwa sesuai ketentuan pasal 107 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 87 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 tahun 2010 tentang Pajak Daerah perihal penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto, yang diatur dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3242);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
12.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI WAJIB PAJAK KOTA MOJOKERTO.
 
 
 

Pasal 1

Dengan peraturan ini ditetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
 
a.
Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan berupa penghapusan denda PBB yang terutang sebesar 100% (seratus persen);
 
b.
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak yang terutang.
(2)
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan secara sistem oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto untuk setiap Nomor Obyek Pajak (NOP) di wilayah kota Mojokerto.
 
 
 

Pasal 3

Menugaskan Kepala BPPKA Kota Mojokerto untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, mensosialisasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 4

Masa penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan 30 September 2019.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Mojokerto.
 
 
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 30 Juli 2019
WALIKOTA MOJOKERTO
ttd.
IKA PUSPITASARI

Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 30 Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA MOJOKERTO
ttd.
HARLISTYATI, S.H., M.Si.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.