Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 30 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 30 TAHUN 2009

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 60 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PARKIR

WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2009 ada perubahan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang terkait dengan Pajak Parkir, sehingga dalam rangka menjamin kepastian hukum maka perlu mengubah Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
14.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
15.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
16.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir;
17.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah;
19.
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir;
20.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 60 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PARKIR
 

Pasal 1

Mengubah penyebutan kelembagaan baik yang ada di Batang Tubuh maupun dalam Lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir yang semula dengan sebutan Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat KPPD berubah menjadi Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DPDPK, sedangkan penyebutan nama Bendahara Khusus Penerima yang semula sebutannya Bendahara Khusus Penerima berubah menjadi Bendahara Penerimaan.
 

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya ke dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd.
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 24 Maret 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ttd.
H. RAPINGUN

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.