Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 16 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 16 TAHUN 2021TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SEMARANG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan kondisi piutang pajak daerah di Kota Semarang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap pengelolaannya agar akuntabilitas keuangan tercapai;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3685);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan hak Atas tanah dan bangunan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 49);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 126);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 127);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 128);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 53);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 89);
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 51);
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 56);
| |||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 57);
| |||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 58);
| |||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 60);
| |||
|
27.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang Dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
| |||
|
28.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480);
| |||
|
29.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
| |||
|
30.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 607);
| |||
|
31.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah dalam Kota Semarang.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Semarang.
| |||
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
| |||
|
5.
|
Kepala Bapenda yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
| |||
|
6.
|
Pajak Daerah selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
7.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |||
|
8.
|
Pajak Hiburan adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan.
| |||
|
9.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |||
|
10.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |||
|
11.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| |||
|
12.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |||
|
13.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| |||
|
14.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |||
|
15.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| |||
|
16.
|
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusaha sarang burung walet.
| |||
|
17.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |||
|
18.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
19.
|
Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
| |||
|
20.
|
Piutang Pajak adalah hak tagih pajak daerah yang timbul karena adanya penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan daerah, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
| |||
|
21.
|
Penyisihan piutang adalah estimasi yang dilakukan untuk piutang tidak tertagih pada akhir setiap periode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
| |||
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||
|
23.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang pada Wajib Pajak.
| |||
|
24.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang kurang bayar.
| |||
|
25.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||
|
26.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
27.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||
|
29.
|
Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
30.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||
|
31.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
32.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender.
| |||
|
33.
|
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identifikasi objek pajak.
| |||
|
34.
|
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Maksud dan tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah:
| ||||
|
a.
|
memberikan kepastian hukum dan tata tertib administrasi dalam Pengelolaan Pajak Daerah;
| |||
|
b.
|
memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban membayar utang Pajak Daerah; dan
| |||
|
c.
|
meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang pajak daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KEWENANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Walikota dapat menghapuskan piutang pajak daerah.
| |||
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walikota berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak daerah oleh Kepala Badan.
| |||
|
(3)
|
Penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan:
| |||
|
|
a.
|
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), oleh walikota; dan
| ||
|
|
b.
|
lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) oleh Walikota setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
| ||
|
(2)
|
Batasan nilai piutang pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Piutang Pajak Daerah per Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Penghapusan piutang diberikan dalam bentuk penghapusan dari seluruh besaran pajak yang terutang termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan pajak terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak.
| |||
|
(2)
|
Jenis piutang pajak daerah yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
| ||
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
| ||
|
|
c.
|
Pajak Hiburan;
| ||
|
|
d.
|
Pajak Reklame;
| ||
|
|
e.
|
Pajak Penerangan Jalan;
| ||
|
|
f.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| ||
|
|
g.
|
Pajak Parkir;
| ||
|
|
h.
|
Pajak Air Tanah;
| ||
|
|
i.
|
Pajak Sarang Burung Walet;
| ||
|
|
j.
|
Pajak Bumi dan Bangunan; dan
| ||
|
|
k.
|
BPHTB.
| ||
|
(3)
|
Piutang pajak daerah yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak daerah yang tercantum dalam:
| |||
|
|
a.
|
STPD;
| ||
|
|
b.
|
SKPDKB;
| ||
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| ||
|
|
d.
|
SPPDT;
| ||
|
|
e.
|
SKPD;
| ||
|
|
f.
|
SKPDT; dan
| ||
|
|
g.
|
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak daerah yang masih harus dibayar bertambah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Piutang Pajak daerah yang dapat dihapuskan karena tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
| |||
|
(2)
|
Piutang Pajak daerah yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
| |||
|
(3)
|
Piutang Pajak daerah yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak daerah orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
| ||
|
|
b.
|
Wajib Pajak daerah tidak dapat ditemukan;
| ||
|
|
c.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak daerah sudah daluwarsa;
| ||
|
|
d.
|
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| ||
|
|
e.
|
hak daerah untuk melakukan penagihan pajak daerah tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
(4)
|
Piutang Pajak daerah yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak daerah badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Wajib Pajak tidak dapat ditemukan;
| ||
|
|
b.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
| ||
|
|
c.
|
dokumen sebagai dasar penagihan pajak daerah tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
| ||
|
|
d.
|
hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; dan
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran dan/atau surat paksa yang dibuktikan dengan tanda terima dan/atau berita acara penyampaian surat paksa.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasi kepada pemerintah daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Penyisihan piutang pajak daerah bertujuan untuk menyajikan nilai bersih piutang yang dapat direalisasikan.
| |||
|
(2)
|
Nilai bersih piutang pajak daerah yang dapat direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari piutang pajak daerah dikurangi dengan penyisihan piutang pajak daerah.
| |||
|
(3)
|
Penyisihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghapusan piutang pajak daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penyisihan Piutang Pajak Daerah Paragraf 1 Tahapan penyisihan piutang pajak daerah Pasal 9 | ||||
|
Tata cara penyisihan piutang pajak daerah dilakukan dengan tahapan:
| ||||
|
a.
|
penentuan kualitas piutang pajak daerah;
| |||
|
b.
|
penentuan besaran penyisihan piutang pajak daerah;
| |||
|
c.
|
pencatatan penyisihan piutang pajak daerah; dan
| |||
|
d.
|
pelaporan penyisihan piutang pajak daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penentuan Kualitas Piutang Pajak Daerah Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Kepala Bapenda menilai kualitas piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.
| |||
|
(2)
|
Penilaian kualitas piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kondisi piutang pajak daerah pada tanggal laporan dengan langkah-langkah:
| |||
|
|
a.
|
penilaian kualitas piutang pajak daerah dilakukan dengan mempertimbangkan:
| ||
|
|
|
1.
|
jatuh tempo piutang pajak daerah; dan/atau
| |
|
|
|
2.
|
upaya penagihan.
| |
|
|
b.
|
menetapkan kriteria kualitas piutang pajak daerah:
| ||
|
|
|
1.
|
kualitas lancar, ditentukan dengan kriteria:
| |
|
|
|
|
a)
|
umur piutang pajak daerah kurang dari 1 (satu) tahun;
|
|
|
|
|
b)
|
masih dalam tenggang waktu jatuh tempo;
|
|
|
|
|
c)
|
Wajib Pajak kooperatif; dan/atau
|
|
|
|
|
d)
|
Wajib Pajak liquid
|
|
|
|
|
e)
|
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding; dan/atau
|
|
|
|
|
f)
|
Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan khusus untuk Pajak Daerah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
|
|
|
|
2.
|
kualitas kurang lancar, ditentukan dengan kriteria:
| |
|
|
|
|
a)
|
umur piutang pajak daerah 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun;
|
|
|
|
|
b)
|
apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal STPD Pertama belum melakukan pelunasan;
|
|
|
|
|
c)
|
Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan;
|
|
|
|
|
d)
|
Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding; dan/atau
|
|
|
|
|
e)
|
Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan khusus untuk Pajak Daerah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
|
|
|
|
3.
|
Kualitas diragukan, ditentukan dengan kriteria:
| |
|
|
|
|
a)
|
umur piutang pajak daerah lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun;
|
|
|
|
|
b)
|
apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal STPD Kedua belum melakukan pelunasan;
|
|
|
|
|
c)
|
Wajib Pajak tidak kooperatif:
|
|
|
|
|
d)
|
Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas; dan/atau
|
|
|
|
|
e)
|
Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan khusus untuk Pajak Daerah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
|
|
|
|
4.
|
Kualitas macet, ditentukan dengan kriteria:
| |
|
|
|
|
a)
|
umur piutang pajak daerah lebih dari 5 (lima) tahun;
|
|
|
|
|
b)
|
apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan;
|
|
|
|
|
c)
|
Wajib Pajak tidak diketahui keberadaannya;
|
|
|
|
|
d)
|
Wajib pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
|
|
|
|
|
e)
|
Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure);
|
|
(3)
|
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan satu tahun sekali, pada akhir tahun anggaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Penentuan Besaran Penyisihan Piutang Pajak Daerah Pasal 11 | ||||
|
Penentuan besaran penyisihan piutang pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditentukan dengan besaran:
| ||||
|
a.
|
kualitas lancar, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari piutang pajak daerah dengan kualitas lancar;
| |||
|
b.
|
kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari piutang pajak daerah dengan kualitas kurang lancar;
| |||
|
c.
|
kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari piutang pajak daerah dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
| |||
|
d.
|
kualitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari piutang pajak daerah dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Pencatatan Penyisihan Piutang Pajak Daerah Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Pencatatan penyisihan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan berdasarkan dokumen bukti memorial penyisihan piutang pajak daerah.
| |||
|
(2)
|
Pencatatan penyisihan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir periode pelaporan atau tanggal pelaporan dan dicatat sebesar nilai kotor (brutto).
| |||
|
(3)
|
Format pencatatan penyisihan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPK-SKPD dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Pelaporan Penyisihan Piutang Pajak Daerah Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Pelaporan penyisihan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d yaitu:
| |||
|
|
a.
|
beban penyisihan piutang pajak daerah; dan
| ||
|
|
b.
|
penyisihan piutang pajak daerah tidak tertagih.
| ||
|
(2)
|
Beban penyisihan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disajikan dalam Laporan Operasional.
| |||
|
(3)
|
Penyisihan piutang pajak daerah tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disajikan dalam neraca.
| |||
|
(4)
|
Format Laporan Operasional dan neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Penelitian Setempat dan Penelitian Administrasi Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian setempat dan penelitian administrasi.
| |||
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
| |||
|
(3)
|
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak daerah yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
| |||
|
(4)
|
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Bapenda dan dapat melibatkan Perangkat Daerah terkait.
| |||
|
(5)
|
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Sekretaris Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi, untuk melihat keberadaan atas objek pajak.
| |||
|
(2)
|
Penelitian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai laporan dan berita acara hasil penelitian setempat.
| |||
|
(3)
|
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi, untuk memastikan objek pajak sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan piutang pajak.
| |||
|
(4)
|
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai formulir hasil pemeriksaan.
| |||
|
(5)
|
Format laporan, berita acara dan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengusulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan hasil penelitian setempat dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Tim Verifikasi membuat usulan penghapusan pajak daerah.
| |||
|
(2)
|
Daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.
| |||
|
(3)
|
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan harus mengusulkan penghapusan piutang pajak daerah kepada Walikota.
| |||
|
(4)
|
Usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar Penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang pajak daerah dilakukan oleh PPK-SKPD.
| |||
|
(5)
|
Format daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Walikota menerbitkan Keputusan Walikota tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
| |||
|
(2)
|
Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk menghapus piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal tertentu Walikota dapat mengeluarkan Keputusan Walikota untuk penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf d, yang didasari atas usulan Kepada Badan.
| |||
|
(4)
|
Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Penghapus tagihan atau penghapusan mutlak piutang pajak daerah dilakukan oleh PPK-SKPD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 6
Penghapusan Piutang Pajak Daerah Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4, dilakukan dengan pertimbangan antara lain:
| |||
|
|
a.
|
piutang pajak daerah melampaui batas umur atau kedaluwarsa yang ditetapkan sebagai kriteria kualitas piutang pajak daerah macet;
| ||
|
|
b.
|
Wajib Pajak tidak melakukan pelunasan 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Tagihan Ketiga;
| ||
|
|
c.
|
Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure);
| ||
|
|
d.
|
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
| ||
|
|
e.
|
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa debitor memang benar-benar sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
| ||
|
|
f.
|
Wajib Pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
| ||
|
|
g.
|
Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi karena:
| ||
|
|
|
1.
|
pindah alamat atau alamatnya tidak jelas/tidak lengkap berdasarkan surat keterangan/pernyataan dari Pejabat yang berwenang; dan/atau
| |
|
|
|
2.
|
telah meninggalkan Indonesia berdasarkan surat keterangan pernyataan dari Pejabat yang berwenang;
| |
|
|
h.
|
dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan kepada Wajib Pajak tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran dan sebagaimana berdasarkan surat keterangan/pernyataan kepala badan; dan/atau
| ||
|
|
i.
|
objek piutang pajak daerah hilang dan dibuktikan dengan dokumen keterangan dari pejabat yang berwenang.
| ||
|
(2)
|
Penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang pajak daerah tidak menghilangkan hak tagih terhadap piutang pajak daerah, yang dicatat secara ekstrakomtabel dan diungkapkan dalam catatan laporan keuangan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
Penghapustagihan atau penghapusan mutlak piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), dilakukan dengan cara menutup ekstrakomtabel dan tidak melakukan penjurnalan kembali serta diungkapkan dalam catatan laporan keuangan daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 5 Mei 2021 WALIKOTA SEMARANG ttd. HENDRAR PRIHADI Diundangkan di Semarang pada tanggal 5 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG, ttd. ISWAR AMINUDDIN BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2021 NOMOR 16 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.