Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 15 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 15 TAHUN 2016TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DALAM PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah, perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Walikota Denpasar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Pengenaan Pajak Air Tanah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Pengenaan Pajak Air Tanah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor '82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2035);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 6);
| |
|
9.
|
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 10);
| |
|
10.
|
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Dalam Pengenaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 46).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DALAM PENGENAAN PAJAK AIR TANAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal l | ||
|
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Dalam Pengenaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 46) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||
|
(1)
|
Pengambilan dan pemanfaatan air tanah dilakukan se-efisien mungkin untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan.
| |
|
(2)
|
Untuk mengetahui volume pengambilan dan pemanfaatan air tanah, setiap wajib pajak diwajibkan memasang water meter dan yang belum mempergunakan meter air (water meter) didasarkan pada tafsiran dengan berpedoman pada data pendukung yang ada di lapangan berupa kapasitas pompa antara lain:
| |
|
|
a.
|
lamanya penggunaan pompa;
|
|
|
b.
|
konversi penggunaan air terhadap hasil produksi; dan
|
|
|
c.
|
alat ukur lainnya.
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 12 Juli 2016 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 12 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2016 NOMOR 15 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.