Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 14 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 14 TAHUN 2016TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA DENPASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa, dalam rangka memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar mengadakan perubahan terhadap Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2035);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
| |
|
8.
|
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 52);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA DENPASAR.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 52) diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 23
| |
|
|
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diberikan:
| |
|
|
a.
|
Sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
|
|
|
b.
|
Sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
|
|
|
c.
|
Besaran pengurangan dimaksud huruf a, diklasifikasikan dengan nominal sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII.
|
|
|
d.
|
Bagi wajib pajak sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan keringanan/pengurangan sebesar 75% dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebesar 60% serta janda dudanya diberlakukan sesuai dengan status veteran dari suami/ istri.
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 33
| |
|
|
(1)
|
Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
|
|
|
(2)
|
Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendapatan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
|
|
|
(3)
|
Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f.
|
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih rinci mengenai Pengajuan Keberatan PBB sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Peraturan Walikota ini.
|
|
|
(5)
|
Apabila ada wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan atas diprosesnya penerbitan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (4), maka dalam hal ini proses penerbitan dimaksud akan ditangguhkan sampai dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap/inkrah.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 12 Juli 2016 WALIKOTA DENPASAR ttd. RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 12 Juli 2016 SEKRETARIS DENPASAR, ttd. RAI ISWARA BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2016 NOMOR 14 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.