Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 29 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT

NOMOR 29 TAHUN 2009


TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
 
 

Menimbang

a.
bahwa memenuhi ketentuan Pasal Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor Tahun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai rincian dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan-Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) jo, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyuluhan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 33).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007 terdiri atas:
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
61.855.624.494,00
 
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
432.964.938.438,00
 
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
15.938.862.024,00
 
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
 
Rp
510.759.424.956,00
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
52.339.830.137,00
 
 
 
 
2)
Belanja bunga
Rp
0,00
 
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
6.799.363.500,00
 
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
22.480.762.574,00
 
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
21.067.000.522,00
 
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
817.400.000,00
 
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
4.372.364.750,00
 
 
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
 
Rp
107.876.721.483,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
56.256.108.465,00
 
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
146.120.254.328,00
 
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
209.936.364.750,00
 
 
 
 
 
 
 
 
Rp
107.876.721.483,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
 
Rp
520.189.772.173,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
 
 
Rp
(9.430.347.217,00)
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
70.248.927.972,24
 
 
 
b.
Pengeluaran
Rp
824.025.000,00
 
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
 
Rp
69.424.902.972,24
 
 
Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan
Rp
59.994.555.755,24
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
61.855.624.494,00
 
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
432.964.938.438,00
 
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
15.938.862.024,00
 
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
 
Rp
510.759.424.956,00
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
52.339.830.137,00
 
 
 
 
2)
Belanja bunga
Rp
0,00
 
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
6.799.363.500,00
 
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
22.480.762.574,00
 
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
21.067.000.522,00
 
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
817.400.000,00
 
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
4.372.364.750,00
 
 
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
 
Rp
107.876.721.483,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
56.256.108.465,00
 
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
146.120.254.328,00
 
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
209.936.364.750,00
 
 
 
 
 
 
 
 
Rp
107.876.721.483,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
 
Rp
520.189.772.173,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
 
 
Rp
(9.430.347.217,00)
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
70.248.927.972,24
 
 
 
b.
Pengeluaran
Rp
824.025.000,00
 
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
 
Rp
69.424.902.972,24
 
 
Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan
Rp
59.994.555.755,24
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
61.855.624.494,00
 
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
432.964.938.438,00
 
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp
15.938.862.024,00
 
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
 
Rp
510.759.424.956,00
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
52.339.830.137,00
 
 
 
 
2)
Belanja bunga
Rp
0,00
 
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
6.799.363.500,00
 
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
22.480.762.574,00
 
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
21.067.000.522,00
 
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
817.400.000,00
 
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp
4.372.364.750,00
 
 
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
 
Rp
107.876.721.483,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
56.256.108.465,00
 
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
146.120.254.328,00
 
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
209.936.364.750,00
 
 
 
 
 
 
 
 
Rp
107.876.721.483,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
 
Rp
520.189.772.173,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
 
 
Rp
(9.430.347.217,00)
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
70.248.927.972,24
 
 
 
b.
Pengeluaran
Rp
824.025.000,00
 
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
 
Rp
69.424.902.972,24
 
 
Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan
Rp
59.994.555.755,24
  

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat ini.
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 

Pasal 4

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 

Pasal 5

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
 
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 8 September 2009
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 8 September 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. M. ARSYAD HAFID

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2009 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.