Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor: 18 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA

NOMOR 18 TAHUN 2014

 
TENTANG
 
INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa pemberian insentif dimaksud untuk meningkatkan kinerja instansi, pendapatan asli daerah, pelayanan kepada masyarakat dan semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan target penerimaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA TENTANG INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku Utara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara;
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Maluku Utara;
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara;
6.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara;
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah;
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara;
9.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terhutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
10.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi daerah, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya;
12.
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
BAB II
ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

 

Pasal 2

Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan atas pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi.
(2)
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
(3)
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan Realisasi penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi yang dicapai setiap Triwulan.
 
BAB III
PENERIMA INSENTIF

 

Pasal 4

Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:
a.
Gubernur;
b.
Wakil Gubernur;
c.
Sekretaris Daerah;
d.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah;
e.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melakukan pemungutan Retribusi; dan
f.
Kepolisian Daerah sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
 
BAB IV
SUMBER INSENTIF

 

Pasal 5

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB V
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF

 

Pasal 6

Insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 apabila mencapai target penerimaan Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD yang dijabarkan secara triwulanan.
 

Pasal 7

(1)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) untuk setiap bulannya dihitung sebagai berikut:
 
a.
Gubernur adalah sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari 3% (tiga persen).
 
b.
Wakil Gubernur adalah sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari 3% (tiga persen).
 
c.
Sekretaris Daerah adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari 3% (tiga persen).
 
d.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari 3% (tiga persen).
 
e.
Kepolisian Daerah adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari 3% (tiga persen) dari Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
(2)
Insentif Pungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibayarkan setiap triwulan.
(3)
Penerimaan dan besarnya pembayaran insentif Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
BAB VI
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 8

(1)
Insentif pemungutan pajak dianggarkan dalam APBD yang tercantum pada DPA Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah;
(2)
Insentif Pemungutan Retribusi dianggarkan dalam APBD yang tercantum pada DPA SKPD bersangkutan.
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal target kinerja pada setiap triwulan tidak tercapai, maka insentif untuk tersebut dibayarkan pada triwulan berikutnya sesuai dengan capaian target kinerja triwulan yang ditentukan.
(2)
Target kinerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa pencapaian target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai berikut:
 
a.
Sampai dengan triwulan I mencapai 15% (lima belas persen);
 
b.
Sampai dengan triwulan II mencapai 40% (empat puluh persen);
 
c.
Sampai dengan triwulan III mencapai 75% (tujuh puluh lima persen); dan
 
d.
Sampai dengan Triwulan IV mencapai 100% (seratus persen).
(3)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen), dan/atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II.
(4)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
(5)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (Empat puluh persen), dan/atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan Triwulan II.
(6)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen) insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
(7)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
(8)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen), atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
(9)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(10)
Apabila akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 

Pasal 10

Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 

Pasal 11

Dalam hal target penerimaan Pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah mencapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 12

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

Pasal 14

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku Utara.
 
Ditetapkan di Sofifi
Pada Tanggal 17 Juli 2014
GUBERNUR MALUKU UTARA
Ttd.
ABDUL GANI KASUBA

Diundangkan di Sofifi
Pada tanggal 17 Juli 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Ttd.
H. A. MADJID HUSEN

(BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 15)
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.