Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 84 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 84 TAHUN 2019


TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK (KSWP) PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MOJOKERTO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Mojokerto.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
8.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9.
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN MOJOKERTO.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2.
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
3.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat dengan DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto.
6.
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala Bapendaba adalah Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto.
7.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya yang disingkat KPP adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan Pelayanan di bidang Perpajakan kepada Masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
8.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang merupakan kepanjangan tangan dari KPP Pratama.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
10.
Nomor Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
11.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
12.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik tertentu pada Perangkat Daerah khususnya pada Pelayanan Perizinan.
13.
Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
14.
Pelaku Usaha adalah Perseorangan atau Non Perseorangan yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
15.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
16.
Layanan publik tertentu adalah layanan perizinan berusaha yang diberikan oleh DPMPTSP kepada masyarakat.
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Maksud pelaksanaan KSWP untuk mengonfirmasi validitas NPWP dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
 
 
 

Pasal 3

Tujuan pelaksanaan KSWP untuk:
a.
meningkatkan kualitas pelayanan publik;
b.
memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan;
c.
menyusun data base Wajib Pajak dalam rangka penggalian potensi pendapatan Daerah; dan
d.
meningkatkan pendapatan Daerah dari penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan.
 
 
 
BAB III
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK

 

Pasal 4

(1)
KSWP dilaksanakan oleh DPMPTSP dalam rangka memberikan layanan publik.
(2)
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
 
a.
Sistem Informasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak; atau
 
b.
Aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Mekanisme KSWP pada DPMTSP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Terhadap KSWP yang dilakukan oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Status Valid atau Tidak Valid;
(2)
Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
 
a.
Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
 
b.
Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh keterangan status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPMPTSP dapat memberikan layanan publik tertentu.
(4)
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat Status Tidak Valid.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal konfirmasi Status Wajib Pajak DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keterangan Status Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP.
(2)
Terhadap Wajib Pajak yang menerima keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status Wajib Pajak Tidak Valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Status Wajib Pajak dapat ke KPP atau KP2KP dengan melampirkan keterangan Status Wajib Pajak yang Tidak Valid.
 
 
 
BAB III
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

 

Pasal 7

(1)
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
(2)
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di daerah wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh KPP.
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN

 

Pasal 8

(1)
Pembinaan pelaksanaan KSWP dilaksanakan oleh Bapenda dalam bentuk konsultasi, monitoring dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
 
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 19 Desember 2019
Plt. BUPATI MOJOKERTO WAKIL BUPATI
ttd.
PUNGKASIADI

Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 19 Desember 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,
ttd.
HERRY SUWITO

BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 84
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.