Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 77 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 77 TAHUN 2019TENTANG
SISTEM ELEKTRONIK PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 86 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, perlu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem yang dilaksanakan secara elektronik;
| ||
|
b.
|
bahwa guna memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan sistem elektronik pajak daerah, perlu mengatur sistem elektronik pajak daerah dalam Peraturan Bupati;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4901);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5204);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 6);
| ||
|
14.
|
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan E-Government di Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 47);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM ELEKTRONIK PAJAK DAERAH.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
| ||
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
5.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
6..
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
7.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| ||
|
8.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| ||
|
9.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||
|
10.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| ||
|
11.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| ||
|
12.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| ||
|
13.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| ||
|
14.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
15.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||
|
16.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
17.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| ||
|
18.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
19.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
20.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
21.
|
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP, adalah lampiran SPOP yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data bangunan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
| ||
|
22.
|
Surat Pendaftaran Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan subjek dan objek Pajak Reklame dan/atau Pajak Air Tanah kepada Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
23.
|
Surat Pendaftaran Wajib Pajak, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan subjek dan objek Pajak untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
24.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
25.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
26.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
27.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
29.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
31.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
32.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
33.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
34.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
35.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
| ||
|
36.
|
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
37.
|
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dalam rangka menampung pembayaran atau penerimaan.
| ||
|
38.
|
Pelaporan adalah catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan tertentu dan hasilnya disampaikan ke pihak yang berwenang atau berkaitan dengan kegiatan tertentu.
| ||
|
39.
|
Pengawasan adalah aktivitas yang ditujukan untuk memberikan informasi tentang sebab dan akibat dari suatu kebijakan yang sedang dilaksanakan.
| ||
|
40.
|
Pembayaran pajak adalah jumlah yang harus dibayarkan kepada Pemerintah oleh Wajib Pajak.
| ||
|
41.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
42.
|
Sistem Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time yang berkaitan dengan pelaporan transaksi secara elektronik meliputi informasi data, transaksi usaha dan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
43.
|
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
| ||
|
44.
|
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
| ||
|
45.
|
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
| ||
|
46.
|
Alat Perekam Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses, dan mengirimkan data ke Server Pemerintah Daerah.
| ||
|
47.
|
Sistem billing adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan kode billing;
| ||
|
48.
|
Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak;
| ||
|
49.
|
Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan, dan likuiditas management sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi efektif dan efisien.
| ||
|
50.
|
Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, NPWPD, NOP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik dan Nomor Transaksi Pengiriman serta nama Penyalur yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian secara elektronik.
| ||
|
51.
|
Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai status dokumen elektronik yang disampaikan melalui sistem elektronik berbasis online.
| ||
|
52.
|
Integrasi sistem adalah sebuah rangkaian proses untuk menghubungkan beberapa sistem komputerisasi dan software aplikasi, baik secara fisik maupun secara fungsional.
| ||
|
53.
|
Website Badan Pendapatan Daerah adalah situs alamat Badan Pendapatan Daerah dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik pajak daerah yang diakses secara online melalui www.dispendamojokerto.net.
| ||
|
| |||
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Peraturan Bupati ini mengatur pelaksanaan sistem elektronik pajak daerah untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak yang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pendaftaran dan pendataan secara elektronik;
| |
|
|
b.
|
Penetapan pajak secara elektronik;
| |
|
|
c.
|
Pembayaran dan pelaporan secara elektronik;
| |
|
|
d.
|
Penagihan dan pengawasan secara elektronik; dan
| |
|
|
e.
|
Informasi dan/atau dokumen elektronik dan integrasi sistem.
| |
|
(2)
|
Jenis Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati:
| |
|
|
|
1.
|
Pajak reklame;
|
|
|
|
2.
|
Pajak air tanah; dan
|
|
|
|
3.
|
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
|
|
|
b.
|
Jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak terdiri atas:
| |
|
|
|
1.
|
Pajak hotel;
|
|
|
|
2.
|
Pajak restoran;
|
|
|
|
3.
|
Pajak hiburan;
|
|
|
|
4.
|
Pajak penerangan jalan;
|
|
|
|
5.
|
Pajak mineral bukan logam dan batuan;
|
|
|
|
6.
|
Pajak parkir; dan
|
|
|
|
7.
|
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
|
|
| |||
|
BAB III
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau badan melakukan pendaftaran subjek dan objek pajak secara elektronik dengan mengakses website Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pendaftaran subjek dan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengisi:
| ||
|
|
a.
|
surat pendaftaran objek Pajak/SPOP dan LSPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
| |
|
|
b.
|
surat pendaftaran wajib pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
| |
|
(3)
|
Dalam pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan persyaratan oleh wajib pajak dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Badan Pendapatan Daerah melakukan penelitian atas pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan dapat melibatkan Perangkat Daerah/Instansi terkait untuk kebutuhan verifikasi dan autentikasi dokumen elektronik yang digunakan.
| ||
|
(5)
|
Informasi data pada pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar penerbitan NPWPD, NOP dan/atau penetapan pajak terutang.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal wajib pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Daerah secara jabatan dapat menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Badan Pendapatan Daerah melaksanakan pendataan subjek dan objek pajak dengan menggunakan perangkat dan/atau sistem elektronik.
| ||
|
(2)
|
Perangkat dan/atau sistem elektronik untuk pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
(3)
|
Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga/Akademisi sesuai kebutuhan.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
PENETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah menetapkan pajak berdasarkan surat pendaftaran objek pajak/SPOP dan LSPOP menggunakan SKPD/SPPT secara elektronik untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
| ||
|
(2)
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah menerbitkan SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB dan SKPDN secara elektronik untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak maupun untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
| ||
|
(3)
|
Format berkas ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam bentuk Portable Document Format (.pdf).
| ||
|
(4)
|
Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan kode akses berupa kode bayar/Kode billing.
| ||
|
(5)
|
Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada wajib pajak melalui media elektronik/media sosial antara lain; internet, e-mail, WhatsApp (WA) dan sejenisnya atau dapat diakses oleh wajib pajak melalui website Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
(6)
|
Penyampaian ketetapan pajak kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuktikan dengan notifikasi pengiriman secara elektronik.
| ||
|
(7)
|
Untuk memastikan informasi pengiriman ketetapan pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah dapat memberikan pemberitahuan melalui layanan pesan singkat (SMS Gateway) kepada wajib pajak.
| ||
|
(8)
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah secara jabatan dapat menerbitkan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran subjek dan objek pajak;
| |
|
|
b.
|
Surat Pendaftaran Objek Pajak/SPOP dan LSPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi oleh wajib pajak; dan
| |
|
|
d.
|
Berdasarkan hasil penelitian lapangan atau keterangan lain ternyata objek pajak yang disampaikan wajib pajak melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
| |
|
| |||
|
BAB V
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SECARA ELEKTRONIK Bagian Kesatu Pembayaran Secara Elektronik Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak secara elektronik menggunakan perangkat dan/atau sistem yang terhubung secara online pembayaran dan penyetoran pajak pada Badan Pendapatan Daerah dengan perbankan yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Perbankan yang ditunjuk menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pembayaran pajak secara elektronik.
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran secara elektronik menggunakan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SPPT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding secara elektronik yang dapat diakses secara online melalui website Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan kode transaksi/kode bayar/Kode billing/NOP yang digunakan sebagai alat pembayaran pajak.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui teller, transfer dan/atau menggunakan fasilitas pembayaran lain yang disediakan oleh pihak perbankan yang ditunjuk dengan menggunakan kode transaksi/kode bayar/Kode billing/NOP;
| ||
|
(4)
|
Fasilitas pembayaran lain yang disediakan pihak perbankan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM) dan/atau kartu debit;
| |
|
|
b.
|
Cek, bilyet giro, uang elektronik (e-Money);
| |
|
|
c.
|
Internet Banking;
| |
|
|
d.
|
Mobile Banking;
| |
|
|
e.
|
Fasilitas lain yang disediakan oleh pihak perbankan.
| |
|
(5)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan sah apabila telah dibukukan pada Kas Daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
Bukti pembayaran pajak dapat berupa SSPD atau bukti yang dikeluarkan dan diakui oleh pihak perbankan yang ditunjuk.
| |||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pelaporan Secara Elektronik Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pelaporan pajak untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak menggunakan SPTPD secara elektronik yang dapat diakses melalui website Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat omzet dan jumlah pajak terutang dalam satu masa pajak.
| ||
|
(3)
|
Wajib pajak wajib mengisi SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara benar lengkap dan jelas sesuai kondisi sebenarnya.
| ||
|
(4)
|
Bukti pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila mendapatkan bukti penerimaan elektronik dari Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
(5)
|
Badan pendapatan daerah melaksanakan penelitian atas SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat melibatkan Perangkat Daerah/Instansi terkait kebutuhan verifikasi dan autentikasi pelaporan elektronik perpajakan daerah.
| ||
|
(6)
|
Pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap laporan bulanan pembuatan Akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
PENAGIHAN DAN PENGAWASAN SECARA ELEKTRONIK Bagian Kesatu Penagihan Secara Elektronik Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat melaksanakan penagihan dengan menerbitkan STPD secara elektronik:
| ||
|
|
a.
|
untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
Pajak dalam SKPD atau SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
|
|
|
|
2.
|
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
|
|
|
|
3.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
|
|
|
b.
|
untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
Dari hasil Penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
|
|
|
|
2.
|
SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
|
|
|
|
3.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
|
|
(2)
|
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan STPD kepada wajib pajak melalui media elektronik/media sosial antara lain; internet, e-mail, WhatsApp (WA) dan sejenisnya atau dapat diakses oleh wajib pajak melalui website Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
(3)
|
Penyampaian STPD kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan notifikasi pengiriman secara elektronik.
| ||
|
(4)
|
Untuk memastikan informasi penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah dapat memberikan pemberitahuan melalui layanan pesan singkat (SMS Gateway) kepada wajib pajak.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pengawasan Secara Elektronik Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka pengawasan terhadap transaksi wajib pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah berwenang memasang/menghubungkan perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha secara online pada objek pajak.
| ||
|
(2)
|
Perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak perbankan yang ditunjuk.
| ||
|
(3)
|
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar perhitungan penetapan atau pemeriksaan pajak daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah berwenang menghubungkan perangkat dan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan perangkat dan/atau sistem perekam yang dimiliki/dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah secara online.
| ||
|
(2)
|
Perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penempelan dan/atau pemasangan perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, front office maupun back office.
| ||
|
(3)
|
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keseluruhan data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak yaitu data transaksi pembayaran dan/atau yang seharusnya dibayar, yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Data transaksi yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pembayaran melalui voucher atau bentuk lainnya yang diberikan secara cuma cuma dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga berlaku.
| ||
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha merekam setiap transaksi penerimaan jumlah pembayaran usaha (omzet) dalam masa pajak dan besarnya perhitungan pajak terutang per-hari pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan informasi transaksi secara real time ke sistem elektronik yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
(3)
|
informasi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak dan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan sistem pengawasan secara elektronik, hak dan kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak berhak:
| |
|
|
|
1)
|
memperoleh fasilitas SPTPD elektronik;
|
|
|
|
2)
|
memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
|
|
|
|
3)
|
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;
|
|
|
|
4)
|
menerima jaringan untuk sistem online yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah;
|
|
|
|
5)
|
memperoleh jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan sistem elektronik tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
|
|
|
|
6)
|
mendapatkan penggantian perangkat dan sistem online yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak berkewajiban:
| |
|
|
|
1)
|
menjaga dan memelihara dengan baik perangkat atau Sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak;
|
|
|
|
2)
|
menyimpan data transaksi usaha berupa bukti pembayaran/bill, tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
|
|
|
|
3)
|
menyimpan data yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
|
|
|
|
4)
|
melampirkan atau menginput data transaksi usaha pada SPTPD secara elektronik;
|
|
|
|
5)
|
melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila perangkat atau sistem perekam data transaksi usaha yang mengalami kerusakan kepada Badan Pendapatan Daerah;
|
|
|
|
6)
|
memberikan kemudahan kepada Badan Pendapatan Daerah dalam pelaksanaan sistem elektronik seperti menginstall/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem informasi pengawasan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet Wajib Pajak;
|
|
|
|
7)
|
memberikan informasi mengenai merk/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak.
|
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan sistem pengawasan secara elektronik, hak dan kewajiban Badan Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Badan Pendapatan Daerah berhak:
| |
|
|
|
1)
|
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan sistem elektronik seperti menginstall/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem di tempat usaha Wajib Pajak;
|
|
|
|
2)
|
memperoleh informasi mengenai merk/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
|
|
|
|
3)
|
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
|
|
|
|
4)
|
memonitoring data transaksi usaha dan Pajak terutang;
|
|
|
|
5)
|
mengakses Hardware dan/atau Software sistem elektronik pelaporan transaksi;
|
|
|
|
6)
|
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam sistem online pelaporan data berbeda dengan laporan SPTPD atau SPTPD elektronik yang diberikan oleh Wajib Pajak.
|
|
|
|
7)
|
melaporkan kepada aparat penegak hukum atas kealpaan Wajib Pajak yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau sistem elektronik.
|
|
|
b.
|
Badan Pendapatan Daerah berkewajiban:
| |
|
|
|
1)
|
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
|
|
|
|
2)
|
membangun dan menyediakan jaringan;
|
|
|
|
3)
|
mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara perangkat sistem pelaporan transaksi elektronik dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
|
|
|
|
4)
|
menjamin tidak terjadi kerusakan atau terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan sistem online;
|
|
|
|
5)
|
melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pajak Daerah, apabila terjadi kerusakan pada perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya sistem pelaporan transaksi elektronik;
|
|
|
|
6)
|
menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada database Pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), merekam setiap transaksi penerimaan jumlah pembayaran usaha (omzet) dalam masa pajak dan besarnya perhitungan pajak terutang per-hari pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak.
|
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan sistem pengawasan secara elektronik dilarang:
| ||
|
|
a.
|
mengubah dan/atau menghapus data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online dengan cara dan dalam bentuk apapun; atau
| |
|
|
b.
|
merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan/atau sistem elektronik yang telah terpasang.
| |
|
(2)
|
Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilanggar, Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses:
| ||
|
|
a.
|
Pembuatan Berita Acara penolakan, pengubahan dan/atau penghapusan serta perusakan;
| |
|
|
b.
|
Pemberian surat peringatan secara tertulis kepada wajib;
| |
|
| |||
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan sistem elektronik pajak daerah, masyarakat dapat ikut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap transaksi pembayaran dan dapat melaporkan dugaan bahwa wajib pajak tidak menyetorkan pajak daerah dan/atau tidak memasang atau tidak menggunakan alat perekam transaksi usaha yang dipasang Badan Pendapatan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara elektronik melalui website Badan Pendapatan Daerah paling sedikit memuat informasi:
| ||
|
|
a.
|
identitas pelapor yang memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi;
| |
|
|
b.
|
nama dan alamat wajib pajak/lokasi objek pajak;
| |
|
|
c.
|
bukti transaksi pembayaran atas karcis/tiket/struk/bon/invoice/kuitansi.
| |
|
(3)
|
Dalam rangka pelaksanaan penanganan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pendapatan Daerah berkewajiban untuk menelaah laporan masyarakat;
| ||
|
| |||
|
BAB VII
INFORMASI DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK DAN INTEGRASI SISTEM Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Informasi dan/atau Dokumen perpajakan daerah yang digunakan dalam pelaksanaan sistem elektronik pajak daerah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan informasi dan/atau Dokumen perpajakan daerah yang digunakan menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Untuk kepentingan pemungutan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah dapat meminta kepada wajib pajak/kuasa dari wajib pajak untuk menunjukkan dokumen perpajakan daerah secara elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan keotentikan dan keutuhannya.
| ||
|
| |||
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan sistem elektronik pajak daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah dan wajib pajak dapat menggunakan tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
Pasal 19 | |||
|
Dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan sistem elektronik pajak daerah, dapat dilakukan integrasi sistem yang terdapat pada Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait.
| |||
|
| |||
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, terhadap Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan sistem elektronik pajak daerah, tidak mengurangi hak dan/atau tidak menunda pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |||
|
| |||
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 22 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 9 Desember 2019 Plt. BUPATI MOJOKERTO WAKIL BUPATI PUNGKASIADI Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 9 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, HERRY SUWITO BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 77 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.