Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 39 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 39 TAHUN 2014


TENTANG

TATA CARA PENILAIAN OBYEK PAJAK BANGUNAN MENARA/TOWER TELEKOMUNIKASI, BANGUNAN SARANA PENUNJANG DAN FASILITAS LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BUPATI MOJOKERTO
,
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang sebagaimana diubah terakhir Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penilaian Obyek Pajak Bangunan Menara/Tower Telekomunikasi, Bangunan Sarana Penunjang dan Fasilitas Lainnya;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kota madya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3644);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 9);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 1 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah terakhir Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1).
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

TATA CARA PENILAIAN OBYEK PAJAK BANGUNAN MENARA/TOWER TELEKOMUNIKASI, BANGUNAN SARANA PENUNJANG DAN FASILITAS LAINNYA.
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
3.
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
4.
Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani Pajak Daerah.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani Pajak Daerah.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
8.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
9.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
10.
DBKB 2000 adalah Sistem Aplikasi yang digunakan untuk NJOP bangunan obyek pajak individu.
11.
Menara/tower Telekomunikasi yang selanjutnya disebut tower adalah satu kesatuan konstruksi bangunan yang digunakan untuk menempatkan alat pemancar/antena telekomunikasi yang diperuntukkan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang struktur bangunannya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa rangka lainnya dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat lainnya.
12.
Bangunan sarana penunjang adalah bangunan berupa shelter, pagar, dan perkerasan dan bangunan sarana penunjang lainnya.
13.
Fasilitas tower lainnya adalah fasilitas yang diperlukan dalam mengoperasionalkan tower antara lain berupa air conditioner, penangkal petir, KVh meter;
14.
Cost Reproduction New atau disingkat CRN adalah teknis yang digunakan untuk menghitung nilai bangunan baru pada tahun berjalan;
 
 

Pasal 2

Menetapkan Tower sebagai Obyek Pajak khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 

Pasal 3

(1)
Besarnya NJOP Obyek Pajak Tower merupakan hasil Penjumlahan NJOP Bumi ditambah Besarnya Biaya Pembuatan baru Tower, Biaya Bangunan Sarana Penunjang dan Fasilitas Lainnya dikurangi penyusutan.
(2)
Besarnya NJOP Obyek Pajak Tower dihitung dengan Formulasi:
  
 
NJOP TWR = NJOPB [(BPBT + BBSP + BFL) - P]
NJOP TWR = NJOPB [(BPBT + BBSP + BFL) - P]
NJOP TWR = NJOPB [(BPBT + BBSP + BFL) - P]
  
 
Keterangan
=
 
NJOP TWR
=
NJOP Tower
NJOPB
=
NJOP Bumi
BPBT
=
Biaya Pembuatan Baru Tower
BBSP
=
Biaya Bangunan Sarana Penunjang
BFL
=
Biaya Fasilitas Lainnya
P
=
Penyusutan
Keterangan
=
 
NJOP TWR
=
NJOP Tower
NJOPB
=
NJOP Bumi
BPBT
=
Biaya Pembuatan Baru Tower
BBSP
=
Biaya Bangunan Sarana Penunjang
BFL
=
Biaya Fasilitas Lainnya
P
=
Penyusutan
Keterangan
=
 
NJOP TWR
=
NJOP Tower
NJOPB
=
NJOP Bumi
BPBT
=
Biaya Pembuatan Baru Tower
BBSP
=
Biaya Bangunan Sarana Penunjang
BFL
=
Biaya Fasilitas Lainnya
P
=
Penyusutan
 

Pasal 4

(1)
Besarnya NJOP Bumi ditentukan berdasarkan Nilai Pasar;
(2)
Besarnya NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara mengalikan nilai Bumi per m2 dengan luas tanah.
 
 

Pasal 5

(1)
Besarnya Harga Bahan dan Upah Bangunan Tower per Satuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I;
(2)
Besarnya Biaya Bangunan Tower dihitung dengan menggunakan analisa perhitungan biaya pembuatan baru (CRN) sebagaimana Lampiran II;
(3)
Hasil perhitungan Biaya bangunan Tower sesuai ketinggian sebagaimana pada Lampiran III;
(4)
Besarnya Biaya Bangunan Sarana Penunjang dan fasilitas lainnya dihitung dengan menggunakan sistem Aplikasi CAV, DBKB 2000 atau manual;
(5)
Besarnya penyusutan ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan;
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
 
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 1 Juli 2014
BUPATI MOJOKERTO
ttd.
MUSTOFA KAMAL PASA

Diundangkan di Mojokerto
pada tanggal 1 Juli 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,
ttd.
HERRY SUWITO

BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2014 NOMOR 39
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.