Dalam rangka mendorong kepatuhan dan menjaga ketertiban dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, pemerintah menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang melanggar aturan perpajakan. Sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pada rekap peraturan ini akan difokuskan mengenai sanksi administrasi pajak yang akan dikenai kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Adapun, dalam UU KUP disebutkan bahwa terdapat tiga jenis sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut yaitu:
|
(i)
|
sanksi administrasi berupa bunga;
|
|
(ii)
|
sanksi administrasi berupa denda; dan
|
|
(iii)
|
sanksi administrasi berupa kenaikan.
|
Perlu diketahui, bahwa ketiga sanksi administrasi di atas dikenakan berdasarkan pelanggaran. Pertama, Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran kewajiban pembayaran pajak, misalnya wajib pajak terlambat dalam melunasi utang pajak. Kedua, sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pelaporan pajak, misalnya keterlambatan atau kesalahan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
Ketiga, sanksi administrasi berupa kenaikan dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang mengakibatkan kurang bayar pajak, yang kemudian akan dikenakan jumlah pajak yang harus dibayar, misalnya wajib pajak tidak melaporkan atau membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, sehingga jumlah pajak yang terutang menjadi lebih besar setelah ditemukan oleh pemeriksa pajak. Informasi lebih lanjut mengenai sanksi administrasi pajak, dapat simak rekap peraturan di bawah ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.