Dalam aspek perpajakan, hasil perkebunan merupakan salah satu Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Adapun, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 (PMK 64/2022) menyebutkan bahwa hasil pertanian tertentu, termasuk hasil perkebunan termasuk dalam objek yang dikenai PPN.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penyerahan hasil perkebunan dikenai PPN dengan besaran tertentu. Kemudian, sejak diterbitkannya PMK 11/2025, pemerintah melakukan penyesuaian dalam perhitungan besaran tertentu yang mulai berlaku 4 Februari 2025.
Adapun tarif efektif PPN atas penyerahan hasil perkebunan sebesar 1,1% dari harga jual.
Lebih lanjut, berdasarkan lampiran PMK 64/2022 hasil perkebunan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa komoditi seperti kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan, dan sejenisnya. Selanjutnya setiap komoditi akan diklasifikasikan kembali berdasarkan proses pengolahannya dan hasil jenis barangnya.
Tidak hanya PPN, terdapat pajak yang dipungut oleh industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil perkebunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 atas penyerahan tersebut juga dikenai PPh Pasal 22. Besaran pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil perkebunan oleh badan usaha industri eksportir yaitu 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait peraturan perpajakan yang berkaitan dengan pajak hasil perkebunan, maka simak rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.