Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015), jasa maklon merupakan penyediaan layanan untuk menyelesaikan barang tertentu, di mana proses pelaksanaannya dilakukan oleh pihak lain yang disubkontrakkan. Pihak pengguna jasa menyediakan jenis spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong yang digunakan untuk produksi sehingga barang yang dihasilkan dari proses produksi tersebut tetap menjadi kepemilikan dari pihak pengguna jasa.
Dalam aspek perpajakan, jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa yang penyerahannya dikenai PPN. PPN atas jasa tersebut mengacu pada prinsip PPN destination principle, di mana PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri dan dikenakan tarif PPN sebesar 12% dari nilai lain. Adapun nilai lain didapatkan dari mengalikan 11/12 dengan nilai penggantian. Prinsip tersebut juga mempertegas pengenaan PPN atas jasa maklon yang diperuntukkan dalam kegiatan ekspor. Oleh karena jasa maklon dilakukan ekspor maka secara jasa dimanfaatkan di luar daerah pabean. Dengan demikian, tarif PPN untuk penyerahan jasa maklon tersebut dikenai tarif 0%.
Kemudian, berdasarkan PMK 141/2015, penghasilan yang diterima oleh pengusaha jasa maklon merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 23. Tarif pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa maklon tersebut dikenakan sebesar 2%. Untuk memahami lebih lengkap terkait perlakuan perpajakan atas jasa maklon, simak rekap peraturan di bawah ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.