Ekspatriat merupakan istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan warga negara asing (WNA) yang memiliki keahlian khusus serta merupakan tenaga kerja asing dari suatu negara ke negara lainnya. Biasanya terdapat perjanjian khusus antara ekspatriat dengan pihak perusahaan yang menentukan jangka waktu seorang ekspatriat dalam melaksanakan pekerjanya di suatu negara tertentu.
Dalam perpajakan terdapat istilah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Seorang ekspatriat dapat dikatakan SPDN jika bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya, bagi SPDN yang memiliki penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka SPDN tersebut termasuk ke dalam Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Sehingga SPDN tersebut akan dikenakan kewajiban pajak atas penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Negeri.
Ekspatriat yang termasuk ke dalam SPLN merupakan orang pribadi yang bertempat tinggal tidak di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Jika ekspatriat mendapatkan penghasilan yang bersumber dari dalam negeri maka ekspatriat tersebut termasuk dalam Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Terdapat perbedaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi ekspatriat yang berstatus WPDN dan ekspatriat yang berstatus WPLN. Bagi WPDN akan dikenakan PPh Pasal 21 dan bagi WPLN akan dikenakan PPh Pasal 26. Namun jika terdapat tax treaty/Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka pemenuhan kewajiban perpajakan akan disesuaikan dengan tax treaty tersebut. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bagi ekspatriat yang memenuhi persyaratan sebagai WPDN maka akan dikenakan pajak atas penghasilan yang hanya diperoleh di Indonesia selama 4 (empat) tahun pertama, sepanjang ekspatriat tersebut memiliki keahlian tertentu dan tidak memanfaatkan P3B. Untuk mengetahui lebih lengkap terkait pajak ekspatriat, maka simak rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.