Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010, definisi jasa teknik adalah pemberian informasi terkait pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan. Sama halnya dengan jasa lainnya, jasa teknik memiliki aspek perpajakan yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal ini, jasa teknik dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
|
(i)
|
Pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu,
|
|
(ii)
|
Pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, dan
|
|
(iii)
|
Pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen.
|
Aspek perpajakan atas jasa teknik meliputi pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam konteks Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa teknik dikenakan untuk subjek pajak badan dengan tarif 2% dari jumlah bruto. PPh atas jasa teknik dipotong oleh penerima jasa, dengan pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Selain itu, dari sisi PPN jasa teknik merupakan salah satu jenis jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN. Tarif PPN jasa teknik adalah 11% dari nilai penggantian. PKP yang melakukan penyerahan jasa teknik wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait aspek perpajakan atas jasa teknik, simak rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.