Sumbangan merupakan pemberian yang diberikan oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan yang bersifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bagi pemberinya. Pada dasarnya, sumbangan tidak bersifat memaksa ataupun tidak bersifat wajib.
Merujuk pada PP 76/2011, dijelaskan bahwa sumbangan atau bantuan dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Adapun, jenis sumbangan yang dapat mengurangi penghasilan bruto meliputi:
|
(i)
|
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
|
|
|
Sumbangan yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung untuk korban bencana nasional. Penyaluran sumbangan secara langsung dapat melalui badan penanggulangan bencana dan penyaluran sumbangan secara tidak langsung dapat melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
|
|
(ii)
|
Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
|
|
|
sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
|
|
(iii)
|
Sumbangan fasilitas pendidikan
|
|
|
sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
|
|
(iv)
|
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
|
|
|
sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
|
|
(v)
|
Biaya pembangunan infrastruktur sosial
|
|
|
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
|
Selanjutnya, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurangkan biaya sumbangan dari penghasilan bruto. Wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP 76/2011. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan sumbangan, simak rekap aturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.