Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
|
(i)
|
penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
|
|
(ii)
|
penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
|
|
(iii)
|
pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
|
|
(iv)
|
pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka i, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka ii, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka iii, berupa:
|
|
|
a.
|
penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
|
|
|
b.
|
penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
|
|
|
c.
|
penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
|
|
(v)
|
penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
|
|
(vi)
|
pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
|
Lebih lanjut, tarif yang dikenakan atas royalti berdasarkan UU PPh Pasal 23 yaitu sebesar 15%. Namun, sejak diterbitkan PER-1/PJ/2023 terjadi perubahan dalam perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk royalti bagi wajib pajak (WP) yang menggunakan NPPN.
Adapun, DPP yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah penghasilan bruto royalti tidak termasuk PPN. Sehingga, tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan bagi WP yang menggunakan NPPN yaitu sebesar 6% dari jumlah bruto royalti.
Untuk mengetahui lebih rinci terkait pajak yang dikenakan atas royalti simak selengkapnya peraturan terkait pajak royalti dalam rekap peraturan berikut ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.