Dalam konteks akuntansi aktiva merupakan segala sesuatu dalam bentuk sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan dan dapat memberikan manfaat ekonomi di masa mendatang. Cangkupan jenis aktiva dapat berupa semua jenis aset yang terdiri dari aset berwujud (tangible asset) seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan aset tidak berwujud (intangible assets) seperti hak paten, hak cipta, dan merek dagang.
Pada waktu tertentu, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan perusahaan dapat menjual aktiva atau asetnya. Penjualan aktiva atau aset biasa dilakukan dengan alasan aset sudah tidak dipakai, aset akan diperbarui dengan aset yang baru, atau perusahaan sedang membutuhkan dana.
Dalam konteks perpajakan, Undang-Undang 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan Pasal 16D UU PPN, dikatakan bahwa PPN akan dikenakan pada penjualan aktiva atau aset yang menurut semula tidak untuk diperjualbelikan pada barang tertentu. Adapun barang yang dikenai PPN adalah aset berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, dan/atau aset lain yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, dalam UU PPN dikatakan bahwa terdapat pengecualian pengenaan PPN bagi aktiva atau aset yang menurut semula tidak untuk diperjualbelikan. Pengecualian tersebut yaitu pada penyerahan aktiva berupa BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait ketentuan penyerahan atas aktiva, simak rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.