Salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam menghadapi sengketa pajak yaitu mengajukan gugatan. Namun, penting bagi wajib pajak untuk memahami gugatan pajak serta ketentuan-ketentuan dalam proses gugatan pajak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Wajib pajak atau penanggung pajak memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas:
|
(i)
|
pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang;
|
|
(ii)
|
keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
|
|
(iii)
|
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
|
|
(iv)
|
penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
Pengajuan gugatan harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan pengajuan gugatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak. Saat ini, permohonan gugatan dapat disampaikan melalui 3 (tiga) metode.
Pertama, permohonan dapat dikirim melalui sistem informasi e-Tax Court yang dapat diakses melalui etaxcourt.kemenkeu.go.id. Kedua, permohonan dapat dikirim melalui pos atau ekspedisi. Ketiga, permohonan dapat disampaikan melalui loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.
Lantas, bagaimana skema pengajuan gugatan? Apa saja hal-hal yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan gugatan? Untuk mengetahui lebih rinci terkait ketentuan pengajuan gugatan dan proses gugatan pajak, simak rekap peraturan di bawah ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.