|
Dalam pembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran penting dan strategis. UMKM secara nyata dapat menyerap tenaga kerja selama kurun waktu 1 dekade terakhir. Namun hal ini tidak terefleksi pada aspek perpajakannya. Menurut data yang dirilis Ditjen Pajak, di tahun 2017 penerimaan PPh Final UMKM hanya berkisar 2,2% dari total penerimaan PPh yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Adanya potensi penerimaan pajak yang tinggi tetapi tidak disambut dengan tingkat kepatuhan, membuat Pemerintah melakukan terobosan yakni dengan menerapkan presumptive tax. Adapun yang dimaksud dengan presumptive tax ini adalah metode penghitungan nilai pajak terutang berdasarkan indikator selain penghasilan neto, dan nilai tersebut dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak.
Dalam hal pajak penghasilan atas UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tarif pajak tetap sebesar 0,5%. Adapun tarif pajak ini dikenakan atas peredaran bruto sesuai prinsip presumptive tax, yaitu penghitungan nilai pajak terutang berdasarkan indikator selain penghasilan neto. Penerapan presumptive tax ini bertujuan untuk menjamin kemudahan administrasi pajak oleh pelaku UMKM dengan penyederhanaan penghitungan pajak.
Selain itu, beberapa poin dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 antara lain mengatur jenis subjek pajak berupa wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, maupun perseoran terbatas. Adapun kriteria batasan omzetnya adalah di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Tarif PPh Final 0,5% ini diberlakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 3 tahun untuk perseroan terbatas, dan 4 tahun untuk wajib pajak badan selain perseroan terbatas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas PPh Final UMKM 0,5% ini dapat disimak pada peraturan berikut:
|