Format Surat Permohonan Pencabutan

Berkas Formulir
Format Surat Permohonan Pencabutan [PDF].pdf (59.92 KB)
Berlaku Sejak
01 Januari 2025
Deskripsi
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pencabutan kepada Direktur jenderal Pajak atas: (i) permohonan pembetulan; (ii) pengajuan keberatan; (iii) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); (iv) permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB)yang tidak benar; (v) permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) yang tidak benar; atau (vi) permohonan pembatalan SKP termasuk SKP PBB dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP); dan/atau b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak. Perlu diperhatikan, permohonan pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan pencabutan, 1 (satu) permohonan pencabutan untuk 1 (satu) permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, atau pengajuan keberatan, dan surat permohonan pencabutan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.