Formulir ini merupakan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan warisan belum terbagi. Formulir ini dipergunakan apabila NPWP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, termasuk bila wajib pajak meninggal dunia, kembali ke negara asal, warisan yang telah selesai dibagi, dan ketentuan lain berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-04/PJ/2020.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.