Formulir ini merupakan formulir Penunjukan Kuasa yang dapat digunakan oleh Seorang Kuasa dalam keperluan untuk menunjuk orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan., berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 229/PMK.03/2014.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.