Format Surat Permohonan Pengembalian Pendahuluan atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan

Berkas Formulir
Format Surat Permohonan Pengembalian Pendahuluan atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan [PDF].pdf (142.27 KB)
Berlaku Sejak
01 Januari 2025
Deskripsi
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak kriteria tertentu untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan. Selisih ini merupakan jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan. Wajib pajak kriteria tertentu dapat menggunakan formulir ini apabila wajib pajak tidak apat mengajukan permohonan secara elektronik. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menyampaikan surat ini secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Parallax background
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.