Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan [PDF].pdf (208.91 KB)
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan [XLS].xlsx (44.09 KB)
Berlaku Sejak
21 Mei 2025
Deskripsi
Formulir ini dapat digunakan oleh wajib pajak badan apabila terdapat data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam hal ini, wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik. Jika tidak dapat dilakukan secara elektronik maka dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP3KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.