Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean;
|
|
b.
|
bahwa tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar;
|
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 17A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan klasifikasi barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna jasa serta menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG IMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN.
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
|
|
2.
|
Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor yang selanjutnya disingkat dengan PKSI adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk.
|
|
3.
|
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan impor.
|
|
4.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
5.
|
Direktur adalah direktur atau pejabat setingkat Eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya antara lain melaksanakan identifikasi dan klasifikasi barang.
|
|
6.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean.
|
||
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Direktur Jenderal menetapkan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur.
|
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Importir, dengan ketentuan:
|
|
|
a.
|
Importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan;
|
|
b.
|
Importir tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi; dan
|
|
c.
|
atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/atau banding di Pengadilan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan data teknis untuk keperluan identifikasi barang berupa:
|
|
|
a.
|
merek dagang;
|
|
b.
|
gambar/brosur;
|
|
c.
|
katalog;
|
|
d.
|
product specification;
|
|
e.
|
mill certificate;
|
|
f.
|
alur proses produksi;
|
|
g.
|
material safety data sheet;
|
|
h.
|
certificate of analysis;
|
|
i.
|
hasil pengujian dari laboratorium Bea dan Cukai atau laboratorium lainnya; dan/atau
|
|
j.
|
dokumen lainnya,
|
|
yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan klasifikasi barang.
|
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan dan data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk keperluan identifikasi barang.
|
|
(2)
|
Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya kepada Importir secara tertulis, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(3)
|
Importir harus menyerahkan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah tanggal surat permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya.
|
|
(4)
|
Dalam hal Importir tidak menyerahkan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan penetapan klasifikasi ditolak.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Direktur a.n. Direktur Jenderal menerbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI atau surat penolakan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah:
|
|
|
a.
|
tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) secara lengkap; atau
|
|
b.
|
tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya secara lengkap.
|
(2)
|
Dalam hal permohonan diterima, Direktur a.n. Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(3)
|
Dalam hal permohonan ditolak, Direktur a.n. Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI.
|
||
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Importir dapat mengajukan permohonan peninjauan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dengan dilengkapi bukti baru sebagai data pendukung dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI diterbitkan.
|
|
(2)
|
Terhadap permohonan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur a.n. Direktur Jenderal menerbitkan:
|
|
|
a.
|
Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI hasil peninjauan menggunakan format Lampiran Huruf C, dalam hal terdapat penggantian; atau
|
|
b.
|
surat penolakan, dalam hal berdasarkan hasil peninjauan tidak perlu dilakukan penggantian Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI,
|
|
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah permohonan peninjauan diterima.
|
|
(3)
|
Importir tidak dapat mengajukan peninjauan kembali atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI yang telah dilakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
Nomor dan tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan salinan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI dilampirkan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean di kantor pabean.
|
||
|
|
|
Pasal 9 |
||
Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam penetapan klasifikasi harus menetapkan klasifikasi barang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal berdasarkan hasil identifikasi barang yang diimpor sama dengan barang yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI dimaksud.
|
||
|
|
|
Pasal 10 |
||
Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), tidak berlaku dalam hal:
|
||
a.
|
terdapat perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai klasifikasi barang;
|
|
b.
|
identifikasi barang yang diimpor berbeda dengan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI;
|
|
c.
|
terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI diganti atau dibatalkan; atau
|
|
d.
|
digunakan oleh Importir yang bukan merupakan Importir yang mengajukan permohonan PKSI yang diterbitkan.
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||
(1)
|
Penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean yang diterbitkan sebelum tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan:
|
|
|
a.
|
berakhirnya masa berlaku penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dimaksud, untuk penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean yang menyebutkan masa berlakunya; atau
|
|
b.
|
1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean yang tidak menyebutkan masa berlakunya.
|
(2)
|
Terhadap Importir yang mengajukan permohonan penetapan klasifikasi dan belum mendapatkan keputusan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 10C ayat (1) dan Pasal 17A huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan:
|
||
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 286); dan
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 463),
|
|
dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
|
Pasal 13 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1942 |