Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
NOTA DINAS
NOMOR ND-14/PJ.02/2024
|
|
|
|
||
Yth
|
:
|
1. | Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak | ||
2. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak | ||||
3. | Para Kepala Unit Pelaksana Teknis | ||||
4. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak | ||||
Dari
|
:
|
Direktur Jenderal Pajak | |||
Sifat
|
:
|
Biasa | |||
Lampiran
|
:
|
Satu Berkas | |||
Hal
|
:
|
Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan | |||
Tanggal
|
:
|
8 Juli 2024 |
|
|
|
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023), disampaikan hal-hal sebagai berikut. | ||||||
1.
|
Dalam pelaksanaannya, PMK 66 Tahun 2023 masih membutuhkan penegasan guna memberikan keseragaman dan kepastian hukum khususnya mengenai: | |||||
|
a.
|
lingkup natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa; | ||||
|
b.
|
batasan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh); | ||||
|
c.
|
batasan kenikmatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh; | ||||
|
d.
|
kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang ditanggung pemberi kerja; | ||||
e. | kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga (diskon) yang diberikan oleh pemberi kerja; dan | |||||
f. | daftar nominatif biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan. | |||||
2.
|
Ketentuan yang berkaitan dengan kebutuhan penegasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebagai berikut. | |||||
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh). | ||||
|
|
1)
|
Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. | |||
|
|
2)
|
Pasal 4 ayat (3) huruf d, yang dikecualikan dari objek pajak adalah: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: | |||
a) | angka 1, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; | |||||
b) | angka 2, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; | |||||
c) | angka 3, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; | |||||
d) | angka 4, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau | |||||
e) | angka 5, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. | |||||
|
b.
|
Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94 Tahun 2010), pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: | ||||
|
|
1)
|
angka 1), bukan merupakan objek pajak; | |||
|
|
2)
|
angka 2), pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau | |||
|
|
3)
|
angka 3), dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan. | |||
|
c.
|
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan (PMK 68/2020). | ||||
|
|
1)
|
ayat (2), penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. | |||
|
|
2)
|
ayat (3), persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima: | |||
a) | huruf a, oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan | |||||
b) | huruf b, untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. | |||||
3) | ayat (6), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila: | |||||
a) | huruf a, Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan; | |||||
b) | huruf b, Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau | |||||
c) | huruf c, Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha, | |||||
dengan penerima Beasiswa. | ||||||
|
d.
|
. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023). | ||||
|
|
1)
|
Pasal 2 | |||
a) | ayat (1), biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. | |||||
b) | ayat (6), pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. | |||||
|
|
2)
|
Pasal 3 | |||
a) | ayat (2), penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai. | |||||
b) | ayat (3), penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak. | |||||
|
|
3)
|
Pasal 8 ayat (3), sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk Pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja. | |||
4) | Pasal 22 | |||||
|
|
|
a)
|
ayat (1), penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinilai berdasarkan ketentuan: | ||
(1) | huruf a, nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau | |||||
(2) | huruf b, jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan. | |||||
|
|
|
b)
|
ayat (2), dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk: | ||
(1) | huruf a, tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau | |||||
(2) | huruf b, selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga pokok penjualan. | |||||
c) | ayat (3), penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan. | |||||
5) | Lampiran huruf A angka 4, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang: | |||||
a) | diterima atau diperoleh Pegawai; dan | |||||
b) | diberikan dalam rangka penanganan: | |||||
(1) | kecelakaan kerja; | |||||
(2) | penyakit akibat kerja; | |||||
(3) | kedaruratan penyelamatan jiwa; atau | |||||
(4) | perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. | |||||
6) | Lampiran huruf A angka 8, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima atau diperoleh Pegawai yang: | |||||
a) | tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan | |||||
b) | memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja. | |||||
|
e.
|
Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168 Tahun 2023), Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. | ||||
3.
|
Berdasarkan kebutuhan penegasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut. | |||||
|
a.
|
Lingkup natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. | ||||
|
|
1)
|
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh pegawai atau penyedia jasa berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, insentif, gratifikasi, pembayaran jasa, atau imbalan lainnya merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dimaksud dapat diberikan dalam bentuk: | |||
a) | uang, atau | |||||
b) | natura dan/atau kenikmatan. | |||||
Natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penyedia jasa sebagai penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b) merupakan ruang lingkup pengaturan PMK 66 Tahun 2023 | ||||||
|
|
2)
|
Natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam hal natura dan/atau kenikmatan tersebut: | |||
a) | ditentukan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja, kontrak kerja, slip gaji, atau dokumen sejenis yang dibuat oleh pemberi kerja yang menerangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan sebagai bagian dari penggantian atau imbalan kerja; dan/atau | |||||
b) | dimaksudkan oleh pemberi kerja sebagai tambahan kemampuan ekonomis berupa imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan pegawai antara lain diberikan dengan sebutan bonus, insentif, atau sejenisnya. | |||||
3) | Natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penyedia jasa merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa dalam hal natura dan/atau kenikmatan tersebut ditentukan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa berdasarkan perjanjian kerja sama, tagihan, faktur, kuitansi, atau dokumen sejenisnya. | |||||
4) | Termasuk dalam pengertian penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada angka 3) yaitu bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. | |||||
b. | Batasan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh | |||||
1) | Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh dalam hal diterima atau diperoleh pegawai yang: | |||||
a) | tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan | |||||
b) | memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja. | |||||
2) | Penilaian atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi pegawai dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan fasilitas kendaraan termasuk penghitungan batasan sebagaimana dimaksud pada angka 1). | |||||
3) | Frasa “pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja” sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) meliputi pegawai yang tidak dicantumkan namanya sebagai pihak yang memiliki penyertaan modal pada akta pendirian, akta perubahan, atau dokumen sejenisnya yang dibuat di depan atau disahkan oleh notaris atau pejabat berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | |||||
4) | Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) merupakan seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja yang memberikan penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kendaraan dimaksud termasuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh | |||||
c. | Batasan kenikmatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh. | |||||
1) | Kenikmatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh terdiri dari: | |||||
a) | fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya; dan | |||||
b) | fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya. | |||||
2) | Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a), dikecualikan dari objek PPh dalam hal: | |||||
a) | diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya; dan | |||||
b) | fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan tersebut diberikan di: | |||||
(1) | daerah tertentu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diselenggarakan oleh: | |||||
(a) | pemberi kerja secara mandiri; atau | |||||
(b) | rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemberi kerja; dan/atau | |||||
(2) | wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemberi kerja. | |||||
3) | Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) dikecualikan dari objek PPh dalam hal: | |||||
a) | diterima atau diperoleh pegawai; dan | |||||
b) | diberikan dalam rangka penanganan: | |||||
(1) | kecelakaan kerja; | |||||
(2) | penyakit akibat kerja; | |||||
(3) | kedaruratan penyelamatan jiwa; atau | |||||
(4) | perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. | |||||
4 | Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya yang dikecualikan dari objek PPh dapat diselenggarakan oleh: | |||||
a) | pemberi kerja secara mandiri; dan/atau | |||||
b) | rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemberi kerja. | |||||
5) | Termasuk dalam pengertian fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) butir (2) dan angka 4 huruf b) yaitu penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai untuk membiayai layanan kesehatan dari rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan dalam kondisi darurat untuk penanganan: | |||||
a) | kecelakaan kerja; | |||||
b) | penyakit akibat kerja; | |||||
c) | kedaruratan penyelamatan jiwa; atau | |||||
d) | perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. | |||||
6) | Penentuan cakupan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf b) butir (2) berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja beserta perubahan atau penggantinya. | |||||
d. | Batasan kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan ditanggung pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh. | |||||
1) | Kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan ditanggung pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh terdiri dari: | |||||
a) | fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya; dan | |||||
b) | fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya. | |||||
2) | Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya dikecualikan dari objek PPh dalam hal: | |||||
a) | diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya; dan | |||||
b) | fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan tersebut diberikan di: | |||||
(1) | daerah tertentu, bagi fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh: | |||||
(a) | pemberi kerja secara mandiri; atau | |||||
(b) | lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja; dan/atau | |||||
(2) | wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, bagi fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja. | |||||
3) | Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya dikecualikan dari objek PPh dalam hal fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dimaksud: | |||||
a) | diterima atau diperoleh pegawai, tidak termasuk keluarganya; dan | |||||
b) | memenuhi ketentuan sebagai beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. | |||||
4) | Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf b) meliputi beasiswa yang diterima atau diperoleh: | |||||
a) | pegawai yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan | |||||
b) | untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. | |||||
5) | Beasiswa yang diberikan oleh pemberi kerja, tidak dikecualikan dari objek PPh apabila: | |||||
a) | Wajib Pajak badan sebagai pemberi kerja memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan pegawai penerima beasiswa; | |||||
b) | pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari pemberi kerja memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan pegawai penerima beasiswa; atau | |||||
c) | Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemberi kerja memiliki hubungan usaha dengan pegawai penerima beasiswa. | |||||
e. | Kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga (diskon) dari pemberi kerja. | |||||
1) | Fasilitas pengurangan harga dari pemberi kerja antara lain diberikan dengan skema: | |||||
a) | diskon khusus pegawai atas pembelian barang produksi dan/atau barang dagangan pemberi kerja; | |||||
b) | pemberian pinjaman khusus pegawai dengan suku bunga di bawah suku bunga pinjaman yang dipublikasikan untuk umum; atau | |||||
c) | pemberian opsi kepada pegawai untuk membeli saham pemberi kerja pada harga dan waktu tertentu di masa depan. | |||||
2) | Fasilitas pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada angka 1) termasuk dalam cakupan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut: | |||||
a) | bagi diskon khusus pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a), jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja untuk membeli barang produksi dan/atau barang dagangan milik pemberi kerja lebih rendah daripada harga pokok penjualan barang produksi dan/atau barang dagangan dimaksud; | |||||
b) | bagi pemberian pinjaman khusus pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b), nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja lebih rendah daripada nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut (cost of fund); dan | |||||
c) | bagi pemberian opsi kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c), harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham lebih rendah daripada: | |||||
(1) | nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar, dalam hal pemberi kerja melakukan pembelian kembali saham beredar (buyback) dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan opsi saham; atau | |||||
(2) | nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham, dalam hal pemberi kerja menerbitkan saham baru dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan opsi saham. | |||||
3) | Nilai penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang menjadi objek PPh dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: | |||||
a) | bagi diskon khusus pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a), selisih lebih dari harga pokok penjualan barang produksi dan/atau barang dagangan setelah dikurangi jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja untuk membeli barang produksi dan/atau barang dagangan milik pemberi kerja; | |||||
b) | bagi pemberian pinjaman khusus pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b), selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada Pegawai tersebut (cost of fund) setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan Pegawai kepada pemberi kerja; dan | |||||
c) | bagi pemberian opsi kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c), selisih lebih dari: | |||||
(1) | nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar dalam rangka memenuhi kebutuhan opsi tersebut setelah dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham, dalam hal saham bersumber dari pembelian kembali saham (buyback) sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c) butir (1); atau | |||||
(2) | nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham setelah dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham, dalam hal saham bersumber dari penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c) butir (2). | |||||
4) | Nilai perolehan harta yang diperoleh dengan fasilitas pengurangan harga (diskon) sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dan c) dicatat oleh pegawai sebagai berikut: | |||||
a) | bagi barang yang diperoleh dari fasilitas diskon khusus pegawai yaitu harga pokok penjualan barang dimaksud; dan | |||||
b) | bagi saham yang diperoleh melalui pelaksanaan opsi pembelian saham oleh pegawai yaitu: | |||||
(1) | nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar dalam rangka memenuhi kebutuhan opsi, dalam hal saham bersumber dari pembelian kembali saham (buyback) sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c) butir (1); atau | |||||
(2) | nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham, dalam hal saham bersumber dari penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c) butir (2). | |||||
f. | Daftar nominatif biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan. | |||||
1) | Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan menyusun daftar nominatif. | |||||
2) | Daftar nominatif atas biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada angka 1) meliputi: | |||||
a) | biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan; dan/atau | |||||
b) | biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. | |||||
3) | Biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) dan/atau huruf b), dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima. | |||||
4) | Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada angka 2) dibuat sesuai dengan contoh format daftar nominatif sebagaimana tercantum pada lampiran nota dinas ini. | |||||
Demikian disampaikan. | ||||||
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan I
ttd.
Hestu Yoga Saksama
|